Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mau Naik Pangkat, PKB dan PI/KI Merupakan Salah Satu Persyaratan Yang Wajib Dipenuhi.

sakalangkong.com - Naik Pangkat. Bagi Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan setelah memenuhi persyaratan utamanya pemenuhan angka kredit,

Salah persyaratan untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil khususnya jabatan fungsional guru  adalah melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Setiap golongan dan pangkat pegawai negeri sipil jabatan fungsional guru sudah dtentukan jumlah  AKPKB dan PI/KI nya. Sehingga memudahkan guru sebagai jabatan fungsional menentukan target dan capai sasaran kerja sebagai pegawai negeri sipil.

Berikut Ringkasan Tabel PKB dan  PI/KI Bagi Guru PNS ingin mengajukan kenaikan pangkat :


Dari tabel diatas dapat kita ketahui kebutuhan kegiatan AKPKB da PI/KI setiap level golongan dan pangkat pegawai negeri sipil.

Contoh : Guru dengan Golongan IIIb ingin naik pangkat ke Golongan IIIc, maka yang bersangkutan harus memenuhi angkat kredit 200, dengan 3 pengembangan diri dan PI/KI 4 namun bebas Pada Publikasi ilmiah dan karya inovatif.   

Semoga kedepannya lebih baik lagi. Belajar terus, Teruslah Belajar !

Posting Komentar untuk "Mau Naik Pangkat, PKB dan PI/KI Merupakan Salah Satu Persyaratan Yang Wajib Dipenuhi."

Skillpedia